Di dunia ini kita tidak bisa lepas dengan 2 hal yaitu ; Neraka & pajak. pajak sudah ada pada zaman dahulu, sejak kerajaan di nusantara berdiri. Namun konotasinya sangatlah jelek dimata rakyat atau biasa disebut upeti. Seiring dengan waktu maka dengan rasa kesadaran masyarakat, penerimaan bidang pajak dapat menumbuhkan kemandirian bangsa.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
I. Pengertian
PPN adalah pajak yang dikenakan oleh negara atas barang / jasa yang keluar dari pabrikase wilayah pabean indonesia.
II. Tarip PPN
PPN mempunyai tarip tunggal yaitu 10 %
suatu misal, PT. DJSS bulan oktober 2009 melakukan transaksi pembelian pajak berupa perlatan senilai Rp. 75.000.000,-(maka secara otomatis PPN dari penjual akan beralih pada PT. DJSS yang mana oleh PT DJSS akan masuk pada akun / rek. PPN PM maka;
a. divisi accounting akan menghitung jika include pajak :
Rp. 75.000.000,- X 100/110 = Rp. 68.181.818,-
Hrg beli.................................. = Rp. 75.000.000,-
PPN ...................................... = Rp. 6.818.182,-
selanjutnya divisi accounting akan menulis SSP sesuai jumlah PPN yang tertera & mengisi SPPT PPN masa, untuk kemudian diperhitungkan kembali pada SPT tahunan pada saat jatuh tempo.